nusakini.com--Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mewajibkan kepada kementerian/ lembaga/ institusi dan pemerintah provinsi/ pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Tentunya dengan pertimbangan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas. Sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. 

Untuk mengimplementasikan ketentuan Perpres tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyelenggarakan Diklat Probity untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam tubuh Kemnaker. 

“Jadi pulang nanti, mulai minggu depan ada tugas untuk menyebarkan, untuk men-transfer knowledge-kan apa yang didapat selama lima hari ini. Dan juga dapat diimplementasikan tentunya, materi-materi yang didapat dan pastinya itu bermanfaat untuk kita semua utama terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kemnaker Esti Estiarti mewakili Irjen Kemnaker menutup acara diklat yang diselenggarakan di Pusdiklat Pengawasan BPKP Ciawi, Bogor tersebut pada hari Jumat (7/4). 

Probity Audit merupakan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten, sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan berlaku. Dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik. 

Oleh karenanya, salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time) yang disebut probity audit.

Audit ini dilakukan pada seluruh tahapan pengadaan barang/jasa dengan pendekatan probity untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur dan berintegritas. Sehingga, dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. 

Sesitjen pun berharap, materi dari diklat tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di lingkungan Kemnaker. 

“Dan ini mudah-mudahan akan sustain, dapat kita implementasikan di tempat kerja. Dan kemudian disebarkan kepada yang lain tingkat disiplin kita ataupun etika kita,” ujarnya.(p/ab)